Kedudukan Ad/Art Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Urgensi Pengujiannya
Abstract
Partai politik memiliki kewenangan untuk mengatur internal partainya masingmasing
dengan
dasar
AD/ART
yang
disusun
dan
disesuaikan
dengan
kondisi
partai
politik
masing-masing
selama
tidak
bertentangan
dengan
undang-undang.
Namun,
belakangan
ini
menjadi
suatu
perdebatan
di
kalangan
publik
mengenai
AD/ART.
Kedudukan
AD/ART
dalam
system
hukum
di
Indonesia
dikaitkan
dengan
peritiwa
hukum
berupa
pengujian
AD/ART
partai
Demokrat
pada
Mahkamah
Agung
yang
mana
peristiwa tersebut masih menjadi perdebatan di antara para ahli. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan AD/ART Partai Politik dalam
Sistem Perundang-Undangan dan untuk mengetahui urgensi pengujian AD/ART
partai politik oleh lembaga peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa AD/ART Partai politik tidak
termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, namun kedudukan
AD/ART partai politik dapat dianalogikan sebagai perundang-undangan
berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan juga ayat (2) UU Peraturan Perundang-Undangan
dengan memperluas makna dari undang-undang bahwa tidak hanya berlaku untuk
masyarakat umum dan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
saja namun juga termasuk peraturan yang dibuat dengan dasar adanya delegasi dari
peraturan yang lebih tinggi. Dan pengujian AD/ART partai politik sejatinya adanya
cukup penting sebab hal ini merupakan suatu langkah nyata untuk mempertahankan
iklim demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya para
pengurus partai dan juga anggota partai secara bersama-sama saling menyadarkan
diri untuk membuat suatu AD/ART yang sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku
di
Indonesia.
Collections
- Law [2308]