Show simple item record

dc.contributor.authorSRI RESTI ELVIZA
dc.date.accessioned2023-02-01T07:40:52Z
dc.date.available2023-02-01T07:40:52Z
dc.date.issued2022-12-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42240
dc.description.abstractPertimbangan dalam pembayaran adanya kredit oleh bank harus dilakukan maka sebelum kredit terjadi harus ada suatu syarat untuk calon debitur, yaitu jaminan. Di setiap perjanjian ada klausul-klausul tertentu yang didalamnya menjadi kesepakatan bersama oleh pihak, tetapi apabila dalam keadaan memaksa yang menyebabkan pihak debitur terhalang memenuhi prestasi atau kewajibannya dikarenakan ada situasi pandemi seperti saat ini yang mempengaruhi perekonomian pihak debitur menurun, bahkan tidak bisa membayar prestasinya maka kerugian ada pada pihak kreditur atau Bank yang memberikan kredit, dan perlindungan hukum terhadap kreditur sangat diperlukan mengingat kerugian terbesar ada pada pihak pemberi kredit. Mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan jaminan Hak Tanggungan saat debitur wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah; serta penafsiran ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi serta sertfikikat dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang memmpunyai kekuatan eksekutorial. Untuk melindungi kreditur ketika debitur wanprestasi, serta ketentuan Pasal 7 tentang asas droit de suite yang menyatakan bahwa Hak Tanggungan tetap menjamin objeknya sekalipun beralih kepada pihak ketiga sehingga akan tetap menjamin pelunasan piutang pihak kreditur. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. BPR Dana Amanah sudah melaksanakan prinsip kehati-hatian dan wanprestasi yang dilakukan para debitur benar –benar Karena efek pandemi covid 19. Persyaratan untuk restrukturisasi juga memenuhi persyaratan pengajuan antara lain menyertakan surat yang berisi laporan atau data pendapatan usahanya dari sebelum pandemi hingga pandemi yang mengakibatkan keterlambtan pembayaran bahkan sampai pada kategori kredit macet. Pada BPR Dana amanah menerapkan asas kekeluargaan sehingga tidak terjadi sengketa terhadap akibat debitur yang wanprestasi.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Yang Menggunakan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Relaksasi Covid 19 ( Studi Bpr Dana Amanah Pelalawan Riau )en_US
dc.Identifier.NIM19921055


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record