dc.description.abstract | Pertimbangan dalam pembayaran adanya kredit oleh bank harus dilakukan maka
sebelum kredit terjadi harus ada suatu syarat untuk calon debitur, yaitu jaminan. Di setiap
perjanjian ada klausul-klausul tertentu yang didalamnya menjadi kesepakatan bersama
oleh pihak, tetapi apabila dalam keadaan memaksa yang menyebabkan pihak debitur
terhalang memenuhi prestasi atau kewajibannya dikarenakan ada situasi pandemi seperti
saat ini yang mempengaruhi perekonomian pihak debitur menurun, bahkan tidak bisa
membayar prestasinya maka kerugian ada pada pihak kreditur atau Bank yang memberikan
kredit, dan perlindungan hukum terhadap kreditur sangat diperlukan mengingat kerugian
terbesar ada pada pihak pemberi kredit. Mengenai bentuk perlindungan hukum yang
diberikan kepada kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan jaminan Hak Tanggungan saat
debitur wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah; serta
penafsiran ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang
memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi serta
sertfikikat dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA” yang memmpunyai kekuatan eksekutorial. Untuk melindungi
kreditur ketika debitur wanprestasi, serta ketentuan Pasal 7 tentang asas droit de suite yang
menyatakan bahwa Hak Tanggungan tetap menjamin objeknya sekalipun beralih kepada
pihak ketiga sehingga akan tetap menjamin pelunasan piutang pihak kreditur. Penelitian
hukum normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. BPR
Dana Amanah sudah melaksanakan prinsip kehati-hatian dan wanprestasi yang dilakukan
para debitur benar –benar Karena efek pandemi covid 19. Persyaratan untuk restrukturisasi
juga memenuhi persyaratan pengajuan antara lain menyertakan surat yang berisi laporan
atau data pendapatan usahanya dari sebelum pandemi hingga pandemi yang
mengakibatkan keterlambtan pembayaran bahkan sampai pada kategori kredit macet. Pada
BPR Dana amanah menerapkan asas kekeluargaan sehingga tidak terjadi sengketa terhadap
akibat debitur yang wanprestasi. | en_US |