Analisis Hukum Atas Pelanggaran Merek Terdaftar ( Studi Kasus: Sengketa Merek Waralaba Geprek Bensu Jilid Ii )
Abstract
Pelanggaran merek terdaftar yang belum lama terjadi adalah kasus sengketa
kepemilikan hak merek dagang “I Am Geprek Bensu“ antara Benny Sujono
dengan artis Ruben Onsu. Sebenarnya kasus ini sudah pernah dibawa ke
Pengadilan di tahun 2018 sampai dengan 2020 silam yang berujung dengan
Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan Ruben Onsu dan pembatalan
merek milik Ruben Onsu. Permasalahan hukum nya adalah (1) Apakah tindakan
yang dilakukan Ruben Onsu adalah termasuk pelanggaran merek terdaftar ?,
serta (2) Apakah pihak Benny Sujono dapat meminta ganti kerugian terhadap
pelanggaran merek terdaftar oleh Ruben Onsu ? Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian normatif. Hasil metode penelitian ini akan dijabarkan dengan
metode deskriptif kualitatif, penggunaan teknik deskriptif ditujukan agar peneliti
memaparkan apa adanya tentang suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum.
Kemudian dalam penelitian normatif juga menggunakan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yakni (1) Tindakan yang
dilakukan Ruben Onsu adalah pelanggaran merek terdaftar. Pelanggaran merek
terdaftar ini termasuk perbuatan melawan hukum. (2) Benny Sujono dapat
meminta ganti kerugian kepada Ruben Onsu. Pasalnya, untuk mengajukan
gugatan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum juga harus memenuhi
unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri dan berdasarkan analisis dari
unsur-unsur di atas maka Benny Sujono dapat meminta ganti kerugian kepada
Ruben Onsu. Hal ini didasarkan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Merek
dan Indikasi Geografis.
Collections
- Law [2308]