Kedudukan Objek Hak Tanggungan Yang Diberi Status Cagar Budaya Dan Keabsahan Eksekusinya
Abstract
Penelitian ini fokus membahas mengenai pembebanan status cagar budaya terhadap
benda yang berdiri di atas tanah objek hak tanggungan. Berdasarkan hal tersebut maka
permasalahan yang diangkat adalah mengenai objek hak tanggungan yang diberikan
status cagar budaya, serta mengenai keabsahan eksekusi hak tanggungan atas rumah
cagar budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual ini
dilakukan menggunakan teknik analisis deskriptif, dengan teknik pengumpulan data
terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui studi kepustakaan dan
studi penelusuran dokumen hukum.Penelitian ini memiliki kemiripan atau persamaan
dengan penelitian terdahulu, yang mana membahas mengenai objek tanggungan,
perbedaan terdapat pada status bangunan yang berdiri di atas objek hak tanggungan
tersebut serta perbedaan pada peralihan hak atas tanahnya. Sifat penelitian ini adalah
deskriptif kualitatif yang menempatkan kedalaman analisa hukum dengan menafsirkan
hasil penelitian. Hasil penelitian pertama menunjukan bahwa menjadikan hak milik
atas tanah yang di atasnya terdapat benda cagar budaya masih diperbolehkan karena
terdapatnya perbedaan antara bukti kepemilikan tanah dengan bukti kepemilikan cagar
budaya. kedua dalam proses pelaksanaan eksekusi terdapat beberapa ketentuan di
dalam Undang-Undang Cagar Budaya yang harus dipatuhi oleh kreditor apabila ingin
melakukan eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa tanah yang di atasnya
terdapat bangunan cagar budaya. Saran yang dapat diberikan adalah dengan membuat
peraturan yang lebih jelas mengenai kedudukan hak tanggungan terhadap tanah beserta
rumah bangunan cagar budaya agar dapat terpenuhi tujuan dari adanya suatu cagar
budaya.
Collections
- Law [2308]