Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berkaitan Dengan Perbuatan Publikasi Identitas Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Oleh Korban
Abstract
Penelitian ini didasari munculnya fenomena publikasi identitas terduga pelaku
kejahatan di media sosial yang dilakukan oleh terduga korban, khususnya korban
kekerasan seksual. Dimana akibat dari perbuatan tersebut ialah kriminalisasi
terhadap korban bedasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tentang Pencemaran Nama
Baik. Maka dari itu penelitian ini mengkaji mengenai tinjauan yuridis tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berkaitan dengan perbuatan
publikasi identitas terduga pelaku kekerasan seksual oleh korban dan relevansi
perbuatan tersebut dengan asas praduga tak bersalah. Sebagai penelitian hukum
nornatif, penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-
undangan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bedasarkan tinjauan yuridis Pasal 27 ayat
(3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, perbuatan mempublikasikan identitas
terduga pelaku kekerasan seksual oleh korban merupakan suatu tindak pidana
pencemaran nama baik terlepas adanya Surat Keputusan Bersama (SKB UU ITE).
Hasil pembahasan selanjutnya menunjukkan bahwa terdapat relevansi antara asas
praduga tidak bersalah dengan publikasi identitas terduga kekerasan seksual yang
dilakukan korban dikarenakan perbuatan publikasi yang dilakukan korban di
media sosial dapat menggiring perilaku masyarakat untuk main hakim sendiri
sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak terduga pelaku
Collections
- Law [2308]