Show simple item record

dc.contributor.authorLIANDO AZAM PRASOJO
dc.date.accessioned2023-01-31T07:30:31Z
dc.date.available2023-01-31T07:30:31Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42160
dc.description.abstractApakah tepat OPM ditetapkan sebagai orgnaisasi terorisme dan apa konsekuensi dari penetapan OPM sebagai organisasi terorisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Kesimpulan dari penelitian ini, Pentepan OPM/KKB dalam konflik bersenjata di Papua sebagai kelompok teroris tepat karena perubahan status tersebut mengacu pada seluruh Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh OPM bukan berdasarakan sejarah maupun tujuan berdirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM). Konsekuensi yang ditimbulkan dari perubahan status OPM menjadi Organisasi terorisme ada 3 yaitu ketentuan hukum formil ketentuan hukum materiil, ketentuan lembaga penegakan hukumnya, serta ditambah dengan pola pencegahan dan penganan. Bagi pemerintah dalam kaitannya dengan sebuah pennetapan sebuah organisasi terorisme harus benar-benar melalui proses yang komperhensif agar kepentingan penegakan hukum tetap dapat memperhatikan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dampak sosialnya, serta berorientasi pada penyelesaian jangka Panjang. Dalam penegakan hukum dari penepatan OPM sebagai organisasi terorisme agar mempertimbangkan dampak penepatan yang memiliki potensi over einforcement dan juga aparata penegak hukum harus saling bersinergi antara yang dilapangan dan juga di dalam pengadilan guna menciptakan suatu penyelesaian hukum yang baik dan tepat untuk kemaslahatan rakyat papuaen_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePenetapan Organisasi Papua Merdeka Sebagai Organisasi Terorisme Dan Implikasinya Dalam Penegakan Hukumen_US
dc.Identifier.NIM17410159


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record