Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyandang Disabilitas Intelektual Ringan
Abstract
Kemampuan bertanggungjawab merupakan salah satu syarat seseorang untuk
dapat dipidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengatur secara jelas
mengenai kemampuan bertanggungjawab. Menurut Moeljatno hal tersebut terdapat
dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHPidana. Penyandang Disabilitas Intelektual
merupakan kekurangan mental yang mana hal ini dapat dikategorikan dalam Pasal
44 Ayat (1) KUHPidana. Terdapat lima putusan yang tiga diputus lepas, sedangkan
dua diuputus pidana. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
petanggungjawaban pidana terhadap penyandang Disabilitas Intelektual Ringan
sebagai pelaku tindak pidana dan bagaimana praktik penegakan hukum oleh hakim
pada pelaku yang mengalami Disabilitas Intelektual Ringan. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Disabiltas Intelektual Ringan
termasuk kedalam tidak dapat dimintai pertanggungjawaban menurut Pasal 44 ayat
(1) KUHP yaitu “pertumbuhan yang kurang sempurna”. Membuktikan hal tersebut
perlu adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli yang ukurannya berupa
perilaku adaptif mengenai pemahaman suatu konsep, norma sosial dan aturan. Hasil
yang diuji oleh ahli tersebut akan menjadi pertimbangan hakim. Terdapat tiga
putusan hakim menganggap disabilitas
intelektual ringan mampu
bertanggungjawab. Dua putusan menganggap disabilitas intelektual ringan mampu
bertanggungjawab. Metode deskriptif digunakan dalam empat putusan, sedangkan
satu putusan menggunakan metode normatif. Menentukan kemampuan
bertanggungjawab yang terkait dengan disabilitas intelektual ringan hakim perlu
menggunakan metode deskriptif normatif.
Collections
- Law [2308]