Modus Operandi Dan Penerapan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Secara Online)
Abstract
Kekerasan seksual terhadap perempuan kian marak terjadi. Bahkan sekarang ini,
kekerasan seksual tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga dilakukan secara
online sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan media sosial. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis modus operandi dan pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan yang diteliti.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan
dan
pendekatan
kasus
yang
menganalisis
Putusan
Pengadilan
berdasarkan
ketentuan
undang-undang
yang
berlaku.
Modus
operandi
dalam
kasus
tindak
pidana
kekerasan
seksual terhadap perempuan secara online lebih variatif dari yang
sebelumnya sudah ada, baik dalam hal cara melakukan maupun motifnya. Pemaknaan
Hakim dalam menentukan pertimbangan terpenuhinya unsur “pelanggaran terhadap
kesusilaan” dalam kasus-kasus mengenai pelanggaran kesusilaan umumnya merujuk
ke dalam ketentuan delik kesusilaan yang termuat di dalam Pasal 281 dan Pasal 282
KUHP.
Collections
- Law [2359]