Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Jayapura
Abstract
Salah satu kejahatan yang belakangan ini marak terjadi adalah tindak
kekerasan seksual yang dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat.
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual
hingga perbuatan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual
tanpa persetujuan korban atau di saat korban tidak menghendaki, dan atau
melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak
disukai korban serta menjauhkan (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan
yuridis sosiologis yang menganalisis suatu keadaan yang terjadi di
masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan
tindakan kekerasan seksual kepada anak di Kota Jayapura yaitu, faktor
keluarga, pendidikan, lingkungan dan faktor lainnya. Perlindungan hukum
terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilaporkan
kepada Polresta Jayapura Kota umumnya menggunakan Pasal 76D jo Pasal
81 ayat (1) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Collections
- Law [2335]