Pemenuhan Aksesibilitas Layanan Dan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Dan Fisik Dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Rembang Tahun 2020
Abstract
Mengingat keterbatasannya, pemilih penyandang disabilitas seharusnya diberikan
haknya secara penuh dengan perlakuan tertentu seperti penyediaan aksesibilitas
pelayanan dan infrastruktur dalam Pemilihan Umum (Pemilu), namun pada
kenyataannya hal ini belum dilaksanakan dengan baik terkait dengan apa yang terjadi
di Kabupaten Rembang. dimana penyandang disabilitas menemui kendala untuk
menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sarana untuk masyarakat disabilitas
dalam pemungutan suara yang belum memberikan aksesibilitas yang baik. Oleh
karena itu, hal ini perlu dibahas lebih lanjut, penulis mengharapkan tujuan penelitian
adalah untuk menganalisis mengenai pemenuhan akses pelayanan dan prasarana bagi
penyandang disabilitas sensorik dan fisik pada Pilkada Kabupaten Rembang tahun
2020, serta menganalisis cita-cita pemenuhan aksesibilitas pelayanan sarana dan
prasarana bagi penyandang disabilitas sensorik dan fisik. dalam Pilkada Kabupaten
Rembang 2020 berdasarkan perspektif hukum hak asasi manusia. Pada kenyataannya
pemenuhan aksesibilitas layanan dan fasilitas tersebut belum terlaksana dengan baik, seperti
yang dirasakan oleh pemilih disabilitas di Kabupaten Rembang mengenai aksesibilitas ke
Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun beberapa program telah dilakukan.
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rembang dan Bawaslu Kabupaten Rembang. . Kondisi
ideal pemenuhan aksesibilitas pelayanan dan infrastruktur dapat dilihat dari perspektif hak
asasi manusia internasional, dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan hak asasi
manusia nasional, baik dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 maupun UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2016, keduanya Perspektif hak politik berikut menentukan
bagaimana aksesibilitas pemilih penyandang disabilitas dalam kegiatan pemilu.
Collections
- Law [2357]