Konstruksi Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 149/Pid.B/2019/Pn.Pdg)
Abstract
Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menetapkan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan
terlebih dahulu, Karena Indonesia sebagai Negara hukum, yang telah tercantum dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum”. Salah satu
hukum Indonesia adalah hukum pidana. Hukum Pidana memuat aturan-aturan hukum
yang mengikat kepada perbuatan yang diancam dengan pidana bagi yang melanggarnya.
Salah satu nya seperti kasus pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu Dalam
putusan pengadilan negeri padang nomor 149/Pid.B/2019/PN.pdg yang menetapkan
Terdakwa pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih
dahulu dan 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Penelitian ini dengan mengkaji
tentang unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dengan rumusan masalah yakni
Apakah pertimbangan hakim dalam menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap
Terdakwa sudah tepat?
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Hakim dalam menetapkan Pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat karena tidak memenuhi tiga syarat
atau unsur tindak pembunuhan berencana. Tiga syarat tersebut adalah: (1) memutuskan
kehendak dalam keadaan tenang; (2) ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya
kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak; (3) pelaksanaan kehendak (perbuatan)
dalam suasana tenang. Dengan demikian Terdakwa lebih tepatnya dikenakan Pasal 338
KUHP, karena terdakwa memiliki niat untuk sengaja menghilangkan nyawa korban
dengan demikian kesengajaan terdakwa termasuk dalam kesengajaan sebagai maksud
(Dolus Directus).
Collections
- Law [2504]