Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Online Melalui Shopee Pinjam
Abstract
Kemunculan perusahaan yang banyak menyediakan jasa layanaan pinjam
meminjam uang secara online menarik perhatian publik diantaranya Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang tertuang dalam peraturan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.. Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur yang melakukan
pinjaman uang online menggunakan fitur Shopee Pinjam dan tanggung jawab
debitur yang melakukan wanprestasi terhadap pinjaman uang online menggunakan
fitur Shopee Pinjam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode pendekatan yuridis normatif, karena penelitian ini mengacu pada
hukum dan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penulis
menyarankan perlunya ada koordinasi antar lembaga negara khususnya pada
Otoritas Jasa Keungan (OJK) dalam setiap Tindakan hukum yang dilakukan oleh
kreditur terhadap debitur yang berbasis teknologi informas (fintech), sehingga
pengawasan terhadap perlindungan konsumen dapat dilakukan sesuai dengan apa
yang diharapkan yaitu berdasarkan asas kepastian hukum bagi konsumen.Penulis
menyarankan masih perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat menenai
peer to peer lending secara terus menerus tentang urgensi dari dari pinjaman online
sehingga segala perbuatan hukum yang ditimbulkan tidak memiliki dampak hukum
bagi konsumen dikemudian hari.
Collections
- Law [2328]