Transaksi Jual Beli Bahan Kimia Berbahaya Sianida Secara Komersial Melalui Marketplace Shopee Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Abstract
Penelitian berjudul Transaksi Jual Beli Bahan Kimia Berbahaya Sianida
Secara Komersial Melalui Marketplace Shopee sebagai Perbuatan Melawan
Hukum, penelitian bertujuan untuk menganalisis legalitas transaksi jual beli bahan
kimia berbahaya sianida secara komersial melalui marketplace Shopee, dan untuk
menganalisis pertanggungjawaban hukum penjual (seller) bahan kimia berbahaya
sianida secara komersial melalui marketplace Shopee. Rumusan masalahnya yaitu
mengenai bagaimana legalitas transaksi jual beli bahan kimia berbahaya sianida
secara komersial melalui marketplace Shopee, dan bagaimana pertanggungjawaban
hukum penjual (seller) bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui
marketplace Shopee. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.
Metode pendekatan yang digunakan oleh peneliti melalui pendekatan perundangundangan
(statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Setelah
dilakukan penelitian, maka penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa
transaksi jual beli bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui
Marketplace Shopee sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar
ketentuan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dilanggar
diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan
Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal
1320 KUHPerdata Jo. Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan mengenai
pertanggungjawaban hukum Penjual (Seller) Bahan Kimia Berbahaya Sianida
Secara Komersial Melalui Marketplace Shopee, bagi Seller yang kedapatan
memperjualbelikan bahan kimia berbahaya sianida secara komersial melalui
Marketplace Shopee dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum, baik secara
pidana dan perdata.
Collections
- Law [2360]