Pemenuhan Hak Atas Informasi Nasabah Pengguna Produk Tabungan Easy Wadiah Pada Bsi Di Bengkulu
Abstract
Penelitian ini menyajikan analisis konsep bagaimana perlindungan nasabah atas
pemenuhan hak informasi dalam produk Tabungan Easy Wadiah PT. Bank Syariah
Indonesia Kantor Cabang Bengkulu dan konstruksi hukumnya, dengan rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pemenuhan hak atas informasi
nasabah pengguna tabungan easy wadiah pada BSI di Bengkulu? dan Bagaimana
konstruksi hukum produk Tabungan Easy Wadiah pada BSI di Bengkulu?
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, pengumpulan data dilakukan
dengan observasi atau wawancara, analisis data dalam penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa BSI
belum memberikan hak atas informasi terkait produk tabungan easy wadiah
sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /
POJK. 07/ 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
khususnya informasi mengenai prinsip wadiah apa yang diterapkan pada produk
tabungan easy wadiah, informasi mengenai adanya pemanfaatan dana titipan. BSI
Kantor Cabang Bengkulu dalam produk tabungan easy wadiah menggunkan prinsip
wadiah yad dhamanah, Penerapan akad wadiah yad dhamanah yang didalamnya
pihak bank memiliki kewenangan untuk memanfaatkan dana titipan nasabah,
memiliki hasilnya dan menanggung kerugian, dengan demikian akad penerapannya
tidak sesuai dengan hukum islam yang mana akad wadiah menurut syariah islam
merupakan akad titipan murni.
Collections
- Law [2357]