Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Secara Di Bawah Tangan
Abstract
Perolehan hak atas tanah di Indonesia dapat dilakukan melalui jual
beli, penukaran, hibah, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut
adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk
memindahkan hak milik. Namun seringkali dilakukan melalui metode
jual beli. Proses peralihan hak atas tanah pada hakikatnya harus
melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun dalam
prakteknya masyarakat mengganggap prosedur peralihan hak atas
tanah melaui PPAT sangat rumit sehingga masyarakat melakukan
perjanjian jual beli tanah secara di bawah tangan yang
berkemungkinan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dapat didapatkan
melalui studi Pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa pertama, Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) lunas secara di bawah tangan yang dilakukan oleh Tuan A dan
Tuan B adalah sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Kedudukan hukum atas Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) lunas yang dibuat oleh Tuan A dan Tuan B meski
dilakukan dibawah tangan namun tetap mempunyai kekuatan hukum
yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang- undang
Hukum Perdata dimana perjanjian yang dibuat dan disepakati menjadi
Undang-Undang bagi yang membuatnya. Kedua, upaya penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan oleh para pihak adalah melakukan
pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dengan cara mediasi non
litigasi. Mediasi non litigasi merupakan alternatif untuk
menyelesaiakan perkara karena dalam pelaksanaannya proses yang
dilalui sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Collections
- Law [2359]