Penyelesaian Konflik Agraria Di Kabupaten Kebumen (Studi Penyelesaian Konflik Tanah Urutsewu)
Abstract
Tanah merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa untuk manusia. Tanah memiliki
nilai ekonomis yang cukup tinggi, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik. Seperti yang
terjadi di Urutsewu, konflik agraria antara para petani dengan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat (TNI AD). Kedua belah pihak baik TNI maupun masyarakat saling berebut
tentang batas tanah dan hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai tempat untuk latihan
militer di kawasan Urutsewu. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana
perlindungan hukum hak atas tanah bagi para pihak konflik agrarian Urutsewu di Kabupaten
Kebumen dan bagaimana status hukum tanah di Urutsewu Kabupaten Kebumen. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Kebumen.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penyelesaian masalah
dengan melalukan penelitian terhadap data primer yang bertujuan untuk menganalisis
permasalahan penyelesaian konflik agraria di Urutsewu Kabupaten Kebumen. Hasil
penelitian ini menemukan bahwa para pihak harus melakukan upaya mediasi untuk
kecapaian perselisihan antara sengketa tanah di Urutsewu dan status hukum tanah di
Urutsewu jatuh kepada pihak yang mengajukan pendaftaran tanah dengan bukti yang telah
dimiliki.
Collections
- Law [2309]