Implementasi Permendagri No. 19 Tahun 2016 Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah (Bkad) Kabupaten Cirebon
Abstract
Barang milik daerah adalah aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah,
barang dikelola dan digunakan sebagai penunjang jalannya pemerintahan daerah.
Barang milik daerah adalah seluruh kekayaan daerah baik yang dibeli atau
diperoleh hasil dari beban anggaran pendapatan belanja daerah atau dari perolehan
lain yang sah baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pengelolaan barang milik
daerah dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan kekayaan dan aset
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Laporan tugas akhir ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan barang milik daerah di
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon sudah sesuai dengan
Permendagri No. 19 Tahun 2016. Pengelolaan barang milik daerah dilakukan
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, secara prosedur sudah
sesuai dengan peraturan terkait, namun masih terdapat kendala dalam hal
pengelolaan yaitu tentang perencaan, penatausahaan dan penghapusan barang milik
daerah.
Collections
- Akuntansi [4660]