Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Gunungkidul
Abstract
Anak-anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terpenuhi hak-hak yang melekat
padanya. Hal ini dilakukan karena anak adalah generasi penerus bangsa yang kelak akan
melanjutkan masa depan. Namun, faktanya anak seringkali mendapatkan perbuatan yang
menyimpang dari perlindungan anak, salah satunya adalah kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam penelitian empiris ini akan membahas mengenai faktor terjadinya kekerasan seksual dan
kendala penegakan hukum perkara kekerasan seksual di Kabupaten Gunungkidul pada masa
Covid-19. Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak pada masa pandemi Covid19
di
Kabupaten
Gunungkidul
adalah
ketidakharmonisan
hubungan
dan
pola
pengasuhan
orangtua
kepada
anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat, kurangnya pemahaman mengenai
pendidikan seksual kepada anak karena dianggap sebagai hal yang tabu, pengaruh sosial media,
dan masalah perekonomian keluarga yang melemah dan terindikasi terjadi Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT). Kendala penegakan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual
terhadap anak pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul dialami oleh tiga instansi,
yaitu Polres Gunungkidul, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, dan Pengadilan Negeri Wonosari.
Secara garis besar, kendala yang terjadi dalam instansi penegak hukum tersebut adalah terkait
dengan jalannya proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang terkendala oleh adanya
kebijakan social distancing semasa Covid-19.
Collections
- Law [2504]