• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan E-Rups

    Thumbnail
    View/Open
    20921084.pdf (1.851Mb)
    Date
    2022-12-23
    Author
    NURUL AMALIAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perseroan Terbuka dalam mengadakan RUPS, dapat dilakukan melalui media elektronik hasil e-RUPS dituangkan kedalam Risalah RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas dan masih tersirat di dalam UUJN, karena UUJN belum memberikan justifikasi hukum yang kuat, sehingga adanya kendala untuk pelaksanaan e-RUPS dengan berbasis UUJN. Penerapan e-RUPS di indonesia masih menjadi perbincangan yang hangat di bidang kenotariatan karena pengaturan POJK dan UUJN yang tidak sejalan terkait dengan kehadiran dari Notaris dalam e-RUPS dan dalam menjamin kepastian hukum mengenai hal tersebut. Oleh karena itu peneliti merumuskan 2 (dua) rumusan masalah mengenai bagaimana kepastian hukum dalam penyelenggaraan e-RUPS? dan bagaimana pengaturan terkait mekanisme e-RUPS berdasarkan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020? dalam proses menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian pada penelitian ini adalah pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas didalam UUJN setelah lahirnya kedua peraturan OJK mekanisme pelaksanaan e-RUPS telah memiliki landasan hukum yang cukup, karena peraturan POJK tersebut telah mengatur substansi tentang e-RUPS. Kepastian mata acara rapat sebagaimana diatur dalam UUPT eRUPS telah memberikan keleluasaan dan kepastian bagi para pemegang saham. Pelaksanaan e-RUPS tidak seluruhnya dilakukan secara elektronik, terdapat beberapa ketentuan yang mengharuskan perwakilan dari masing-masing organ perusahaan untuk hadir secara fisik termasuk profesi penunjang Pasar Modal yang salah satunya adalah Notaris yang terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga melalui e-RUPS ini lebih terkonfirmasi pemegang saham yang hadir atau tidak hadir, yang memberikan suara atau tidak memberikan suara serta mekanismenya karena telah diatur dalam POJK.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42082
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV