Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan E-Rups
Abstract
Perseroan Terbuka dalam mengadakan RUPS, dapat dilakukan melalui media elektronik
hasil e-RUPS dituangkan kedalam Risalah RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas dan masih
tersirat di dalam UUJN, karena UUJN belum memberikan justifikasi hukum yang kuat,
sehingga adanya kendala untuk pelaksanaan e-RUPS dengan berbasis UUJN. Penerapan
e-RUPS di indonesia masih menjadi perbincangan yang hangat di bidang kenotariatan
karena pengaturan POJK dan UUJN yang tidak sejalan terkait dengan kehadiran dari
Notaris dalam e-RUPS dan dalam menjamin kepastian hukum mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu peneliti merumuskan 2 (dua) rumusan masalah mengenai bagaimana
kepastian hukum dalam penyelenggaraan e-RUPS? dan bagaimana pengaturan terkait
mekanisme e-RUPS berdasarkan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor
16/POJK.04/2020? dalam proses menganalisis permasalahan tersebut, penulis
menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian
pada penelitian ini adalah pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas didalam UUJN
setelah lahirnya kedua peraturan OJK mekanisme pelaksanaan e-RUPS telah memiliki
landasan hukum yang cukup, karena peraturan POJK tersebut telah mengatur substansi
tentang e-RUPS. Kepastian mata acara rapat sebagaimana diatur dalam UUPT eRUPS
telah
memberikan keleluasaan dan kepastian bagi para pemegang saham.
Pelaksanaan e-RUPS tidak seluruhnya dilakukan secara elektronik, terdapat beberapa
ketentuan yang mengharuskan perwakilan dari masing-masing organ perusahaan untuk
hadir secara fisik termasuk profesi penunjang Pasar Modal yang salah satunya adalah
Notaris yang terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga melalui e-RUPS ini
lebih terkonfirmasi pemegang saham yang hadir atau tidak hadir, yang memberikan suara
atau tidak memberikan suara serta mekanismenya karena telah diatur dalam POJK.
Collections
- Master of Public Notary [114]