Show simple item record

dc.contributor.authorNURUL AMALIAH
dc.date.accessioned2023-01-30T04:11:26Z
dc.date.available2023-01-30T04:11:26Z
dc.date.issued2022-12-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42082
dc.description.abstractPerseroan Terbuka dalam mengadakan RUPS, dapat dilakukan melalui media elektronik hasil e-RUPS dituangkan kedalam Risalah RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas dan masih tersirat di dalam UUJN, karena UUJN belum memberikan justifikasi hukum yang kuat, sehingga adanya kendala untuk pelaksanaan e-RUPS dengan berbasis UUJN. Penerapan e-RUPS di indonesia masih menjadi perbincangan yang hangat di bidang kenotariatan karena pengaturan POJK dan UUJN yang tidak sejalan terkait dengan kehadiran dari Notaris dalam e-RUPS dan dalam menjamin kepastian hukum mengenai hal tersebut. Oleh karena itu peneliti merumuskan 2 (dua) rumusan masalah mengenai bagaimana kepastian hukum dalam penyelenggaraan e-RUPS? dan bagaimana pengaturan terkait mekanisme e-RUPS berdasarkan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020? dalam proses menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian pada penelitian ini adalah pelaksanaan e-RUPS belum diatur secara tegas didalam UUJN setelah lahirnya kedua peraturan OJK mekanisme pelaksanaan e-RUPS telah memiliki landasan hukum yang cukup, karena peraturan POJK tersebut telah mengatur substansi tentang e-RUPS. Kepastian mata acara rapat sebagaimana diatur dalam UUPT eRUPS telah memberikan keleluasaan dan kepastian bagi para pemegang saham. Pelaksanaan e-RUPS tidak seluruhnya dilakukan secara elektronik, terdapat beberapa ketentuan yang mengharuskan perwakilan dari masing-masing organ perusahaan untuk hadir secara fisik termasuk profesi penunjang Pasar Modal yang salah satunya adalah Notaris yang terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga melalui e-RUPS ini lebih terkonfirmasi pemegang saham yang hadir atau tidak hadir, yang memberikan suara atau tidak memberikan suara serta mekanismenya karena telah diatur dalam POJK.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan E-Rupsen_US
dc.Identifier.NIM20921084


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record