Pelaksanaan Jasa Pembuatan Akta Notaris Tanpa Dipungut Honorarium Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jasa pembuatan akta notaris
tanpa dipungut honorarium bagi masyarakat yang tidak mampu serta kendala dalam
pemberian jasa pembuatan akta tanpa dipungut honorarium bagi masyarakat tidak
mampu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pencarian data
primer melalui studi lapangan dan akan dilengkapi juga dengan data sekunder.
Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dalam hasil
penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa, pertama, penerapan pemberian jasa
hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu belum bisa optimal
karena masih terdapat beberapa hal yang harus dibayarkan oleh penghadap kepada
negara. Kedua, yang menjadi kendala dari pemberian jasa pembuatan akta tanpa
dipungut honorarium ini antara lain karena keterbatasannya informasi yang didapat
notaris terkait para pihak yang menghadap kepadanya serta Undang-Undang Jabatan
Notaris pun masih kurang spesifik dalam mengatur pelaksanaan pemberian jasa hukum
di bidang kenotariatan secara sukarela.
Collections
- Master of Public Notary [116]