Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Di Indonesia (Studi Penggandaan Film “Cek Toko Sebelah” Melalui Aplikasi Tiktok)
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan hukum pemegang hak cipta film
“Cek Toko Sebelah” yang digandakan melalui aplikasi Tiktok. Pada Tahun 2021
dunia perfilman Indonesia dihebohkan dengan cuitan dari Ernest Prakasa seorang
standup comedy yang juga merupakan sutradara dan pemegang hak cipta film “Cek
Toko Sebelah” yang merasa keberatan dengan pelaku penggandaan film yang tidak
memiliki izin menggandakan film melalui aplikasi Tiktok. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sumber hukum
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa peraturan
perundang-undangan dan menggunakan data sekunder yang dimuat dalam buku
serta jurnal yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
perundang-undangan, dan pendekatan konseptual mengenai perlindungan hak cipta
film pada hukum hak kekayaan intelektual. Pada penelitian ini menghasilkan
kesimpulan bahwa tindakan penggandaan yang dilakukan oleh pengguna Tiktok
yang mengunggah cuplikan-cuplikan film pada aplikasi Tiktok melanggar Pasal 9
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa pelaku
melakukan tindakan duplikasi tanpa izin dari pemegang hak cipta. Pemegang hak
cipta dapat memperkarakan perbuatan ini melalui jalur litigasi maupun non litigasi
sebagai mana tertuang dalam pasal 95 dan 96 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta. Pemerintah diharapkan dapat lebih jeli dalam hal
pengawasan atas pelanggaran hak cipta film melalui media elektronik terutama
melalui media internet dan melalui aplikasi Tiktok.
Collections
- Law [2504]