Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Perizinan Minuman Beralkohol Terhadap Penghentian Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Arak Di Belitung
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya minuman beralkohol tradisional jenis
arak di Kabupaten Belitung yang dijual tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten
Belitung. Padahal sudah ada peraturan yang mengatur peredaran dan perizinan
minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol di Kabupaten
Belitung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi
serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan peraturan daerah tersebut.
Rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi dan apa faktor pendukung serta
penghambat pelaksanaan peraturan daerah tersebut? Hasil penelitian menunjukan
bahwa implementasi Peraturan Daerah tersebut yaitu berupa: (1) pengawasan secara
internal dan eksternal, (2) pembinaan dan surat pernyataan terhadap tempat-tempat
penjualan minuman beralkohol jenis arak secara illegal, (3) penertiban terhadap
tempat-tempat penjualan minuman beralkohol jenis arak secara illegal. Adapun faktor
pendukung pelaksanaan peraturan daerah tersebut yaitu adanya dorongan dari
masyarakat Kabupaten Belitung, dan komitmen Bupati Kabupaten Belitung untuk
menertibkan peredaran minuman beralkohol jenis arak. Faktor penghambat pelaksaan
peraturan daerah tersebut adalah penegak hukum yaitu PPNS tidak melekat pada
instansi Satuan Polisi Pamong Praja, dan penerapan sanksi bagi pelanggar dianggap
terlalu ringan dan peraturan daerah tersebut secara normatif belum bisa menjangkau
aturan yang baru.
Collections
- Law [2359]