Keabsahan Dari Perkawinan Satu Pasangan Yang Mengulang Perkawinan Kembali Dan Dicatatkan Serta Status Anak Yang Dilahirkan (Studi Kasus Keluarga Alm. Bapak Jaja Dan Ibu Kiki Di Kota Cirebon)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui perkawinan yang
melakukan perkawinan kedua dan tercatat serta pengaruhnya terhadap status anak
yang dilahirkan. Kajian ini memberikan analisis terhadap pelaksanaan Perkawinan
Kedua dan Perkawinan Tercatat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah;
Bagaimana sahnya perkawinan di luar nikah yang dilakukan perkawinan kedua dan
dicatatkan? dan apakah status bagi anak yang lahir dari perkawinan kedua dan
terdaftar? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang disertai dengan
data pendukung. Data penelitian dikumpulkan melalui studi literatur. Analisis
dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
disimpulkan bahwa: Pertama, sahnya perkawinan yang dilakukan dua kali dengan
perkawinan yang tidak tercatat dan juga perkawinan yang sah dengan objek yang
sama dinyatakan tidak berlaku surut. Kedua, status anak yang lahir dari perkawinan
yang dilakukan dua kali dengan perkawinan yang tidak tercatat dan juga perkawinan
yang sah dengan obyek yang sama dianggap tidak sah menurut hukum.
Collections
- Law [2308]