Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law
Abstract
Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang kompleks dalam berbagai bidang.
Selain sektor kesehatan yang menjadi perhatian utama, Pemerintah juga
mengupayakan perbaikan pada perekomian, salah satunya dengan kebijakan dana
bantuan sosial Covid-19, namun kebijakan tersebut seolah menjadi lahan bagi para
pelaku tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan ekonomi sehingga akan
lebih tepat apabila sanksi/hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana yang berbasis
ekonomi sesuai prinsip economic analysis of law. Maka perlu diketahui bagaimana
modus operandi yang dilakukan para pelaku korupsi sebagai bukti bahwa motif pelaku
merupakan motif ekonomi sehingga perlu dipidana dengan sanksi yang bersifat
ekonomi. Kemudian perlu diketahui bagaimana sistem pemidanaan tindak pidana
korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dalam perspektif economic analysis of law.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder
dengan mengumpulkan data dan menganalisis putusan pengadilan tindak pidana
korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Analisis dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yaitu menggunakan uang untuk
kepentingan pribadi, turut serta dalam pengadaan paket, dan penyuapan serta
menarik commitment fee dari para penyedia paket sembako. Pemidanaan belum
sepenuhnya menerapkan prinsip economic analysis of law, penegakan hukum lebih
fokus untuk memenjarakan pelaku daripada upaya untuk mengembalikan keuangan
negara sehingga sulit untuk mencapai tujuan dari pemidanaan yang berbasis
ekonomi. Saran dari hasil penelitian ini dalam penegakan hukum tindak pidana
korupsi khusunya pada pemidanaan lebih tepat menggunakan sanksi ekonomi sesuai
prinsip economic analysis of law misalnya dengan mengefektifkan pidana denda,
pidana mati, serta pidana pembayaran uang pengganti dan pidana perampasan aset,
sehingga upaya pengembalian keuangan negara menjadi optimal.
Collections
- Law [2335]