Implementasi Peraturan Bersama Menteri (Pbm) Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat Di Kabupaten Bantul
Abstract
Permasalahan intoleransi antar umat beragama di berbagai daerah
di Indonesia masih sering terjadi. Mengatasi hal ini, pemerintah
sebelumnya telah mengeluarkan peraturan yang dikenal sebagai
Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 yang menjadi panduan
bagi kepala daerah untuk membina kerukunan antar umat
beragama. Meskipun peraturan ini sempat menimbulkan
kontroversi, namun hingga saat ini peraturan ini masih tetap sah
dan diterapkan di tiap daerah, termasuk di Kabupaten Bantul yang
sempat menjadi sorotan ketika banyak terjadi kasus intoleransi di
wilayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar
belakang dan materi muatan dalam PBM 2006 serta bagaimana
peraturan ini diimplementasikan di Kabupaten Bantul. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data
didapatkan melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak
terkait. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, secara
formal PBM 2006 telah diimplementsikan di Kabupaten Bantul.
Kedua, sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membina
kerukunan umat beragama, PBM 2006 masih perlu disempurnakan
baik secara yuridis maupun materi muatannya.
Collections
- Law [2504]