Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Wonorejo Kabupaten Blora Demi Menegakkan Keadilan Dan Kepastian Hukum
Abstract
Sengketa tanah merupakan permasalahan yang menjadi polemik di daerah Jawa
Tengah khususnya pada kawasan Wonorejo Cepu Kabupaten Blora. Sengketa ini
pada mulanya terjadi akibat tanah yang dimiliki perhutani ini akan dilakukan
penggusuran massal. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah agar masyarakat
tidak digusur yaitu dengan cara penggantian tanah perhutani di beberapa wilayah
di Blora. Namun beberapa tahun kemudian muncul permasalahan antara
pemerintah dan warga, warga yang mendiami wilayah tersebut menuntut kepada
pemerintah untuk melepaskan asset negara berupa tanah dikawasan tersebut agar
beralih menjadi milik warga. Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah
dijelaskan di atas, maka didapat rumusan permasalahannya yakni: pertama, apa saja
upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora dalam
menyelesaikan sengketa tanah di Kawasan Wonorejo Kabupaten Blora, dan kedua
bagaimana kebijakan pemerintah Kabupaten Blora dalam melepaskan asset
menurut kajian hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan
kajian terkait kebijakan pemerintah Kabupaten Blora dalam melepaskan aset dan
upaya pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian normatif yang ditunjang dengan wawancara dengan
narasumber
Penelitian ini menyimpulkan, pertama, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Blora yakni: a. Agar warga membayar ganti rugi; b. Program
transmigrasi di Bujang Rimbon Sumatera, namun warga tetap menolak; c. Warga
agar membeli tanah dengan harga sesuai penilaian appraisal, warga tetap menolak;
d. Kebijakan agar warga menyewa tanah Wonorejo tapi warga menolak karena
mereka menginginkan hak milik; e. Pendaftaran tanah dan diterbitkat sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat yang telah mendiami lahan di Kawasan
Wonorejo. Kedua, kebijakan yang dilakukan pemerintah bersama dengan Menteri
ATR/BPN akan memberikan hak dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan
(HGB) bagi masyarakat yang dapat diperpanjang sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan. Kebijakan ini tidak merubah status kepemilikan tanah dari pemerintah
Kabupaten Blora, hal tersebut dinilai kebijakan terbaik dari pemerintah karena tidak
menyalahi aturan yang ada sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ dengan jelas dan tegas memberikan mandat dengan tidak melepaskan asset
negara kepada pihak ketiga dan merubah status kepemilikan.
Collections
- Master of Public Notary [116]