Show simple item record

dc.contributor.authorRACHMA LISTYANINGRUM
dc.date.accessioned2023-01-26T03:56:56Z
dc.date.available2023-01-26T03:56:56Z
dc.date.issued2022-10-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42013
dc.description.abstractSengketa tanah merupakan permasalahan yang menjadi polemik di daerah Jawa Tengah khususnya pada kawasan Wonorejo Cepu Kabupaten Blora. Sengketa ini pada mulanya terjadi akibat tanah yang dimiliki perhutani ini akan dilakukan penggusuran massal. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak digusur yaitu dengan cara penggantian tanah perhutani di beberapa wilayah di Blora. Namun beberapa tahun kemudian muncul permasalahan antara pemerintah dan warga, warga yang mendiami wilayah tersebut menuntut kepada pemerintah untuk melepaskan asset negara berupa tanah dikawasan tersebut agar beralih menjadi milik warga. Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah dijelaskan di atas, maka didapat rumusan permasalahannya yakni: pertama, apa saja upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kawasan Wonorejo Kabupaten Blora, dan kedua bagaimana kebijakan pemerintah Kabupaten Blora dalam melepaskan asset menurut kajian hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan kajian terkait kebijakan pemerintah Kabupaten Blora dalam melepaskan aset dan upaya pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang ditunjang dengan wawancara dengan narasumber Penelitian ini menyimpulkan, pertama, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Blora yakni: a. Agar warga membayar ganti rugi; b. Program transmigrasi di Bujang Rimbon Sumatera, namun warga tetap menolak; c. Warga agar membeli tanah dengan harga sesuai penilaian appraisal, warga tetap menolak; d. Kebijakan agar warga menyewa tanah Wonorejo tapi warga menolak karena mereka menginginkan hak milik; e. Pendaftaran tanah dan diterbitkat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat yang telah mendiami lahan di Kawasan Wonorejo. Kedua, kebijakan yang dilakukan pemerintah bersama dengan Menteri ATR/BPN akan memberikan hak dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat yang dapat diperpanjang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kebijakan ini tidak merubah status kepemilikan tanah dari pemerintah Kabupaten Blora, hal tersebut dinilai kebijakan terbaik dari pemerintah karena tidak menyalahi aturan yang ada sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ dengan jelas dan tegas memberikan mandat dengan tidak melepaskan asset negara kepada pihak ketiga dan merubah status kepemilikan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePolitik Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Wonorejo Kabupaten Blora Demi Menegakkan Keadilan Dan Kepastian Hukumen_US
dc.Identifier.NIM20921087


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record