dc.description.abstract | Tesis ini meneliti tentang penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris
melalui website. Isu permasalahan yang dirumuskan yaitu: pertama apakah
penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris melalui website
diperbolehkan atau tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris,
Kode Etik Notaris, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? kedua
apa akibat hukum terhadap Notaris mengenai penggunaan media elektronik dalam
pelayanan jasa Notaris? Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan
dan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama penggunaan media elektronik
dalam pelayanan jasa Notaris melalui website diperbolehkan sepanjang hanya sekedar
memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum dibidang keperdataan. Terkait
nantinya pihak berkonsultasi itu akan menjadi kliennya nanti tetap tidak dilarang
karena di dalam website tersebut tidak memuat unsur publikasi diri dalam hal ini
tidak bertentangan dengan kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris.
Sedangkan penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris melalui
website yang dilarang adalah di dalam website pribadi Notaris memuat unsur promosi
diri seperti memuat nama dan gelar jabatan, mengumbar aktivitas Notaris kedalam
website seperti foto-foto bersama dengan klien dalam hal ini bertentangan dengan
pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Kedua akibat hukum terhadap Notaris mengenai
penggunaan media elektronik dalam pelayanan jasa Notaris adalah penjatuhan sanksi
terhadap Notaris jika terbukti melakukan publikasi diri yang dapat menjatuhkan
harkat dan martabat jabatan Notaris berupa teguran tertulis bahkan dapat dikenakan
sanksi bersifat menghukum yaitu berupa pemberhentian sementara, bahkan sampai
pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat. | en_US |