Analisis Hukum Terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Yang Didirikan Tanpa Akta Notaris
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa memberikan sedikit perubahan pandangan mengenai Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa). Perubahan tersebut diantaranya BUM Desa dari
badan usaha tidak berbadan hukum menjadi berbadan hukum, dan untuk
mendapatkan status badan hukum BUM Desa maka Pemerintah Desa harus
melakukan pendaftaran BUM Desa secara elektronik kepada Menteri melalui
sistem Informasi Desa yang sudah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan
Hukum pada kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Badan
Usaha Milik Desa Memiliki status badan hukum tetapi pendiriannya tidak memakai
akta notaris. Hanya dengan pendaftaran secara elektronik dari Kemenkumham.
Oleh karena itu, penulis ingin menganalisis mengapa BUM Desa dalam pendirinya
berbeda dengan badan usaha yang berbadan hukum lainnya yang pendirinnya
memakai akta notaris. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan
permasalahan yaitu: pertama Apa kelemahan dan kekurangan dalam praktek yang
berkembang selama ini ketika Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam
pendiriannya tidak menggunakan akta notaris. Kedua, Bagaimana kekuatan hukum
pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didirikan tanpa
menggunakan akta notaris. Penelitian hukum ini merupakan gabungan penelitian
normatif empiris, penelitian dilakukan dengan mengkaji dan meneliti data sekunder
terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang diperoleh
dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, BUM Desa
pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan termasuk dalam Badan Usaha
berbadan hukum sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021. Pendirian, BUM Desa tidak menggunakan akta Notaris, tetapi melalui
Peraturan Desa. Peraturan Desa dibuat melalui Keputusan Musyawarah Desa
merupakan pemegang tertinggi dalam BUM Desa yang membahas pokok-pokok
tujuan tersebut, dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah desa,
dan unsur masyarakat yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Collections
- Master of Public Notary [116]