Show simple item record

dc.contributor.authorIKA RAHAYU
dc.date.accessioned2023-01-20T04:27:48Z
dc.date.available2023-01-20T04:27:48Z
dc.date.issued2022-11-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41877
dc.description.abstractBerlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memberikan sedikit perubahan pandangan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Perubahan tersebut diantaranya BUM Desa dari badan usaha tidak berbadan hukum menjadi berbadan hukum, dan untuk mendapatkan status badan hukum BUM Desa maka Pemerintah Desa harus melakukan pendaftaran BUM Desa secara elektronik kepada Menteri melalui sistem Informasi Desa yang sudah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum pada kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa Memiliki status badan hukum tetapi pendiriannya tidak memakai akta notaris. Hanya dengan pendaftaran secara elektronik dari Kemenkumham. Oleh karena itu, penulis ingin menganalisis mengapa BUM Desa dalam pendirinya berbeda dengan badan usaha yang berbadan hukum lainnya yang pendirinnya memakai akta notaris. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan yaitu: pertama Apa kelemahan dan kekurangan dalam praktek yang berkembang selama ini ketika Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam pendiriannya tidak menggunakan akta notaris. Kedua, Bagaimana kekuatan hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didirikan tanpa menggunakan akta notaris. Penelitian hukum ini merupakan gabungan penelitian normatif empiris, penelitian dilakukan dengan mengkaji dan meneliti data sekunder terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang diperoleh dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, BUM Desa pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan termasuk dalam Badan Usaha berbadan hukum sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Pendirian, BUM Desa tidak menggunakan akta Notaris, tetapi melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dibuat melalui Keputusan Musyawarah Desa merupakan pemegang tertinggi dalam BUM Desa yang membahas pokok-pokok tujuan tersebut, dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleAnalisis Hukum Terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Yang Didirikan Tanpa Akta Notarisen_US
dc.Identifier.NIM20921072


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record