Penggunaan Noken dalam Pemilihan Presiden di Tahun 2014 dalam Perspektif Demokrasi
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia. Selama berdirinya Republik Indonesia ternyata bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanta, mempertinggi tingkat ekonomi, kehidupan sosial dan politik yang demokrasi. Pada umumnya pemilu merupakan salah satu tatanan sosial yang demokrasi di Negara Republik Indonesia, namun dengan diadakannya pemilu yang dinilai untuk memilih pasangan baik ditingkat legislatif ataupun eksekutif masih sering terjadi perselisihan pada saat pemilu dilaksanakan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana penelitian hukum sebagai norma meliputi nilai-nilai hukum positif, peraturan perundang-undangan dan pendapat para sarjana. Data atau bahan hukum yang digunakan adalah data primer yang mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis seperti Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan putusan pengadilan. Data sekunder diperooleh dari bahan-bahan kepustakaan, buku, jurnal maupun hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu Penggunaan Noken pada saat pemilu di tahun 2014, masih dianggap bertentangan pada asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, transparan, jujur, dan adil. Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009 menilai penggunaan Noken dalam pemilu dianggap sah karena dijamin dengan adanya pasal 18B UUD 1945 yang sesuai dengan masyaakat adat dan tradisional. Oleh karena itu sudah semestinya keanekaragaman dan keunikan pada saat pemilu harus tetap dihormati.
Collections
- Law [2308]