Kewajiban Nafkah Suami Sebagai Narapidana Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Yogyakarta)
Abstract
Pernikahan atau perkawinan dalam Islam merupakan suatu bentuk ketaatan
seorang hamba kepada Allah SWT dalam rangka menyalurkan hasrat seksual antara
laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan keterikatan yang bersifat suci dan
sakral. Menurut pasa 1 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan
merupakan ikatan lahir batinya antara laki-laki dengan perempuan sebagai
pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan suci diiringi dengan tanggung
jawab serta hak yang mesti di implemetasikan oleh suami istri. Kewajiban seorang
suami dalam pernikahan adalah memberi nafkah kepada istri dan anaknya,
sementara seorang istri memiliki kewajiban untuk taat kepada suami, serta
membina dan mendidik anak-anaknya. Proses dalam memenuhi kebutuhan
keluarga bukanlah tugas yang mudah, sehingga dalam beberapa kasus terdapat
tindakan melanggar hukum dilakukan oleh suami dan membuatnya masuk
Lembaga Permasyarakatan. Fokus penelitian yaitu untuk mengetahui perspektif
hukum Islam terhadap kewajiban suami yang menjadi narapidana di Lembaga
Permasyaralatan Kelas II A Yogyakarta dalam memberi nafkah kepada keluarga.
Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian studi kasus. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah
pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini
pertama, suami sebagai narapidana mampu memberi nafkah kepada keluarga ketika
memiliki bisnis dan usaha di luar lapas. Kedua, menurut UU No 1 tahun 1974 pasal
34 ayat (1) serta KHI, narapidana yang belum dapat memberikan nafkah kepada
keluarganya dikatakan sah secara yuridis. Dan terakhir, dalam pandangan hukum
Islam suami yang berada di penjara tetap berkewajiban memberikan nafkah
terhadap istrinya sesuai dengan kemampuannya
Collections
- Islamic Law [646]