Tinjauan Hukum Islam Terhadap Prilaku Bisnis Jual Rugi ( Predatory Pricing ) Pada E-Commerce Di Indonesia
Abstract
Jual rugi yang dilakukan oleh penjual di e-commerce di Indonesia dengan cara
menetapkan harga yang rendah agar supaya menyingkirkan dan mematikan pelaku
usaha yang lainnya, yang bertentangan dengan isi Undang-undang nomor 5 tahun
1999 pasal 20 yang menyebutkan bahwa penjual dilarang melakukan jual rugi
(predatory pricing) dan menetapkan harag jual yang sangat rendah dengan
maksud agar supaya para pesaingnnya dapat disingkirkan dan dimatikan
usahanya, Metode yang dipakai dalam tulisan ini adalah metode penelitian
kualitatif Jenis penelitian menggunakan suatu set prosedur yang sistematik untuk
mengembangkan suatu teori secara induktif tentang suatu fenomena dan yang di
manfaatkan untuk penelitian kualitatif. pelaku praktik jual rugi ini akan menaikan
harga tinggi. Hal tersebut adalah upaya untuk menutupi kerugian saat
dilakukannya penetapan harga yang sangat rendah. Ketidak adilan yang dirasakan
oleh pelaku usaha dengan jual rugi yang dilakukan oleh pesaing baru tersebut
tentu saja tidak sesuai dengan maqashid syari’ah. Predatory pricing juga akan
menimbulkan ketidak adilan di antara seller e-commerce yang ada di Indonesia
yang akan merugikan pesaing pesaingnya dan bahkan ada yang tutup atau
berhenti untuk berjualan dikarenakan ketidakadilan berikut. Ketidakadilan pun
tidak sesuai dengan konsep maqashid syariah yaitu tercapainya kemaslahan di
antara pelaku usaha di e-commerce yang ada di Indonesia.
Collections
- Islamic Law [646]