Show simple item record

dc.contributor.advisorAhmad Nurozi, SHI, MSI
dc.contributor.authorAGIEL SIRAJ NASHER
dc.date.accessioned2023-01-12T07:47:31Z
dc.date.available2023-01-12T07:47:31Z
dc.date.issued2022-11-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41736
dc.description.abstractJual rugi yang dilakukan oleh penjual di e-commerce di Indonesia dengan cara menetapkan harga yang rendah agar supaya menyingkirkan dan mematikan pelaku usaha yang lainnya, yang bertentangan dengan isi Undang-undang nomor 5 tahun 1999 pasal 20 yang menyebutkan bahwa penjual dilarang melakukan jual rugi (predatory pricing) dan menetapkan harag jual yang sangat rendah dengan maksud agar supaya para pesaingnnya dapat disingkirkan dan dimatikan usahanya, Metode yang dipakai dalam tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif Jenis penelitian menggunakan suatu set prosedur yang sistematik untuk mengembangkan suatu teori secara induktif tentang suatu fenomena dan yang di manfaatkan untuk penelitian kualitatif. pelaku praktik jual rugi ini akan menaikan harga tinggi. Hal tersebut adalah upaya untuk menutupi kerugian saat dilakukannya penetapan harga yang sangat rendah. Ketidak adilan yang dirasakan oleh pelaku usaha dengan jual rugi yang dilakukan oleh pesaing baru tersebut tentu saja tidak sesuai dengan maqashid syari’ah. Predatory pricing juga akan menimbulkan ketidak adilan di antara seller e-commerce yang ada di Indonesia yang akan merugikan pesaing pesaingnya dan bahkan ada yang tutup atau berhenti untuk berjualan dikarenakan ketidakadilan berikut. Ketidakadilan pun tidak sesuai dengan konsep maqashid syariah yaitu tercapainya kemaslahan di antara pelaku usaha di e-commerce yang ada di Indonesia.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Prilaku Bisnis Jual Rugi ( Predatory Pricing ) Pada E-Commerce Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM18421071


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record