Peran Lembaga Kelas Jodoh Dalam Pembinaan Membentuk Rumah Tangga Sakinah
Abstract
Dunia rumah tangga atau pernikahan semakin menjadi perhatian besar dari
berbagai kalangan pendidik. Bahkan tidak sedikit ditemukan ketidak seimbangan
yang terjadi di lingkup keluarga seperti kurangnya edukasi terkait ilmu-ilmu
rumah tangga. Banyak terjadi pertengkaran di antara suami istri yang berujung
pada perpisahan dan mengakibatkan tidak tercapainya rumah tangga yang sakinah
mawaddah warahmah. Terbukti 5 tahun terakhir dengan meningkatnya angka
perceraian tahun 2021 sebanyak 53,50% di Indonesia. Hal ini salah satunya
bermula kurangnya kesadaran dan kesiapan pada tujuan menikah serta minimnya
sarana pembinaan dalam menyiapkan calon pengantin mengenai pemahaman
rumah tangga yang sakinah. Masyarakat yang menyadari hal ini mengambil peran
untuk menyelamatkan keluarga-keluarga Indonesia salah satu di antaranya ada
pada Lembaga Kelas Jodoh yang fokus dalam pembinaan pra nikah. Oleh karena
itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran Kelas Jodoh
dalam membentuk rumah tangga sakinah dan yang menjadi faktor pendukung
serta faktor penghambat selama proses pembinaan pra nikah. Peneliti
menggunakan metode kualitatif, yang nantinya peneliti mendeskripsikan dari
fenomena yang terjadi dan menganalisnya menggunakan teori atau sumber dari
landasan yang digunakan. Hasil dari penelitian menunjukan Kelas Jodoh selama
dalam pembinaan intensif memahamkan ilmu pra dan pasca menikah secara
kompleks untuk terwujudnya keluarga sakinah dengan diberikan tugas-tugas
harian, pekanan yang haus dipenuhi untuk mencapai output pemahaman spiritual,
true fiansial, action power, emosional, dan intelektual dalam berkeluarga. Faktor
pendukung yaitu antusias peserta untuk mengikuti program kelas intensif serta
penjagaan dan kontrol melalui seminar, berbagi wawasan inspiratif, sarana ta’aruf
serta edukasi melalui media sosial. Di lain sisi ada faktor penghambat beberapa
peserta yang sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak serius mengerjakan tugas
yang diberikan. Dengan pembinaan yang dilangsungkan secara online
mengakibatkan kurangnya engagement peserta.
Collections
- Islamic Law [646]