Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Amir Mu’allim, MIS
dc.contributor.authorSYIFA NAYLAN KARIEMA
dc.date.accessioned2023-01-11T06:56:07Z
dc.date.available2023-01-11T06:56:07Z
dc.date.issued2022-11-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41703
dc.description.abstractPerceraian dapat terjadi ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya dan dengan dijatuhkannya talak, tidak langsung terjadi putusnya perkawinan begitu saja antara kedua belah pihak karena perceraian yang sah di Indonesia harus melalui putusan Hakim Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan akan menimbulkan akibat hukum yang salah satunya mewajibkan suami untuk memberikan biaya hidup kepada istri selama masa ‘iddah yang sering disebut dengan nafkah ‘iddah. Selain memberikan nafkah ‘iddah, suami juga memberikan nafkah mut’ah kepada bekas istri. Dalam pemberian nafkah ‘iddah dan mut’ah tidak ada ketentuan yang pasti dalam menentukan besaran nafkah tersebut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan nafkah ‘iddah dan mut’ah bagi bekas istri dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Sleman dengan nomor perkara 191/ Pdt.G/2020/PA.Smn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan besaran nafkah ‘iddah dan mut’ah harus menggunakan ijtihad hakim yang berdasarkan pada hukum Islam yang berlaku serta peraturan perundang-undangan yang ada. Meskipun tidak ada ketentuan yang secara rinci membahas besaran yang akan diterima istri yang ditalak, namun dengan adanya dasar hukum yang mendasari dapat menjadikan tolok ukur hakim dalam mempertimbangkan besaran nafkah ‘iddah dan mut’ah, yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 236. Di Pengadilan Agama Sleman hakim menentukan besaran nafkah ‘iddah dan mut’ah berdasarkan Pasal 149 huruf (b) jo. 152 Kompilasi Hukum Islam dan melihat beberapa faktor, seperti kemampuan suami berdasarkan pendapatan, tuntutan istri, status sosial, terindikasi terjadi nusyūz atau tidak. Hakim memberikan nafkah sesuai kemampuan dan kepatutan agar terjadinya kemaslahatan bersama.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectTalak, Nafkah ‘Iddahen_US
dc.subjectMut’ahen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah ‘Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Sleman (Analisis Putusan Nomor 191/Pdt.G/2020/Pa.Smn)en_US
dc.Identifier.NIM18421127


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record