Peran Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Penggolongan Penduduk Di Indonesia
Abstract
Pembuatan Surat Keterangan Waris berdasarkan penggolongan penduduk
bertentangan dengan semangat pembangunan negara Indonesia yang berjiwa
demokrasi, namun terdapat kasus dimana seorang ahli waris yang hendak dibuatkan
Surat Keterangan Waris ditolak oleh notaris karena orang tua dari pemohon berasal
dari dua golongan yang berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1)
apakah Notaris mempunyai peran dalam pembuatan surat keterangan waris yang
terkait dengan penggolongan penduduk di Indonesia?; (2) bagaimana peran Notaris
dalam pembuatan Surat Keterangan Waris terkait masih adanya penggolongan
penduduk di Indonesia?. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan histori. Pengumpulan data dilakukan
melalui studi Pustaka dan studi dokumen yang kemudian dianalisis secara yuridis
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Notaris mempunyai peran dalam
pembuatan surat keterangan waris yang terkait dengan penggolongan penduduk di
Indonesia yaitu sebagai satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan membuat
akta sebagai bukti otentik bagi ahli waris dalam bentuk Surat Keterangan Waris
tanpa membeda-bedakan golongan etnis, suku maupun agama. Hal ini didasarkan
pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis, Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris, yang memberikan kewenangan bagi notaris untuk membuat akta otentik
termasuk akta keterangan waris/Akta Keterangan Hak Mewarisi serta Pasal 111
ayat (1) Permen ATR/KBPN RI Nomor 16 Tahun 2021 bahwa Akta Keterangan
Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris, tidak hanya berlaku bagi warga negara
Indonesia keturunan Tionghoa, melainkan untuk semua Warga Negara Indonesia.
(2) Peran Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris terkait masih adanya
penggolongan penduduk di Indonesia yaitu sebagai pejabat yang berwenang
membuat surat keterangan ahli waris bagi Warga Negara Indonesia keturunan
Tionghoa sesuai Pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, dikarenakan adanya pengaruh
politik hukum yang semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum),
sehingga setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka penggolongan penduduk sudah
tidak ada lagi. Simpulan penelitian yaitu notaris memiliki peran penting dan mutlak
dalam pembuatan Surat Keterangan Waris bagi seluruh warga negara Indonesia
tanpa membedakan golongan.
Collections
- Master of Public Notary [116]