Show simple item record

dc.contributor.authorJEAMES PASCHALIX TONGGIROH
dc.date.accessioned2023-01-10T07:09:32Z
dc.date.available2023-01-10T07:09:32Z
dc.date.issued2022-10-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41694
dc.description.abstractPembuatan Surat Keterangan Waris berdasarkan penggolongan penduduk bertentangan dengan semangat pembangunan negara Indonesia yang berjiwa demokrasi, namun terdapat kasus dimana seorang ahli waris yang hendak dibuatkan Surat Keterangan Waris ditolak oleh notaris karena orang tua dari pemohon berasal dari dua golongan yang berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) apakah Notaris mempunyai peran dalam pembuatan surat keterangan waris yang terkait dengan penggolongan penduduk di Indonesia?; (2) bagaimana peran Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris terkait masih adanya penggolongan penduduk di Indonesia?. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan histori. Pengumpulan data dilakukan melalui studi Pustaka dan studi dokumen yang kemudian dianalisis secara yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Notaris mempunyai peran dalam pembuatan surat keterangan waris yang terkait dengan penggolongan penduduk di Indonesia yaitu sebagai satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan membuat akta sebagai bukti otentik bagi ahli waris dalam bentuk Surat Keterangan Waris tanpa membeda-bedakan golongan etnis, suku maupun agama. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang memberikan kewenangan bagi notaris untuk membuat akta otentik termasuk akta keterangan waris/Akta Keterangan Hak Mewarisi serta Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/KBPN RI Nomor 16 Tahun 2021 bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris, tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa, melainkan untuk semua Warga Negara Indonesia. (2) Peran Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris terkait masih adanya penggolongan penduduk di Indonesia yaitu sebagai pejabat yang berwenang membuat surat keterangan ahli waris bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa sesuai Pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, dikarenakan adanya pengaruh politik hukum yang semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum), sehingga setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka penggolongan penduduk sudah tidak ada lagi. Simpulan penelitian yaitu notaris memiliki peran penting dan mutlak dalam pembuatan Surat Keterangan Waris bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan golongan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePeran Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Penggolongan Penduduk Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM20921022


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record