• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Pidana pada Mahasiswa Kedokteran Jenjang Pendidikan Profesi (Co-Assistant) yang Melakukan Kelalaian Medis dalam Praktik Kerja Lapangan

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (127.9Kb)
    02 prelimianari.pdf (1.169Mb)
    03 daftar isi.pdf (257.0Kb)
    04 abstract.pdf (1.587Mb)
    05.1 bab 1.pdf (307.5Kb)
    05.4 bab 4.pdf (122.8Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (125.8Kb)
    Date
    2017-01-03
    Author
    Firmandika, Juda
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Skripsi ini menunjukkan belum ada parameter yang tegas terhadap pertanggungjawaban pelanggaran mahasiswa kedokteran yang melakukan praktek kerja ko-assisten, menujukkan adanya kebutuhan hukum yang dapat diterapkan dalam pemecahan masalah medik. Rumusan masalah yang diajukan: Bagaimana pertanggungjawaban dalam tindak pidana kelalaian medis yang dilakukan mahasiswa kedokteran umum jenjang pendidikan profesi (co-ass) dalam praktik kerja lapangan; Bagaimana perlindungan hukum terhadap mahasiswa kedokteran yang Melakukan kelalaian medis dalam praktik kerja lapangan. Skripsi ini bertujuan mengetahui pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana kelalaian medis yang dilakukan mahasiswa kedokteran dalam praktik kerja lapangan dan mengetahui perlindungan hukum terhadap mahasiswa kedokteran yang melakukan kelalaian medis dalam praktik kerja lapangan.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada responden dan narasumber. Kemudian data tersebut dipadukan dengan Undang-undang yang berlaku untuk mendapatkan analisis yang selanjutnya akan diambil kesimpulan dan saran. Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana yang dilakukan mahasiswa co-ass jika melakukan kelalaian medis secara penuh dilimpahkan kepada dokter pembimbing atau dokter konsulen, serta perlindungan hukumnya terdapat hierarkhi terhadap Dokter Co-Ass pada tingkatan paling dasar yaitu Dokter Konsulen atau Dokter Pembimbing, yang berwenang langsung terhadap mahasiswa co-ass dalam melakukan praktik; diatasnya ada perlindungan dari Rumah Sakit tempat praktik mahasiswa co-ass; kemudian terakhir perlindungan dari Universitas tempat mahasiswa co-ass melakukan pendidikan kedokteran.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4169
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV