Pertanggungjawaban Pidana pada Mahasiswa Kedokteran Jenjang Pendidikan Profesi (Co-Assistant) yang Melakukan Kelalaian Medis dalam Praktik Kerja Lapangan
Abstract
Skripsi ini menunjukkan belum ada parameter yang tegas terhadap pertanggungjawaban pelanggaran mahasiswa kedokteran yang melakukan praktek kerja ko-assisten, menujukkan adanya kebutuhan hukum yang dapat diterapkan dalam pemecahan masalah medik. Rumusan masalah yang diajukan: Bagaimana pertanggungjawaban dalam tindak pidana kelalaian medis yang dilakukan mahasiswa kedokteran umum jenjang pendidikan profesi (co-ass) dalam praktik kerja lapangan; Bagaimana perlindungan hukum terhadap mahasiswa kedokteran yang Melakukan kelalaian medis dalam praktik kerja lapangan. Skripsi ini bertujuan mengetahui pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana kelalaian medis yang dilakukan mahasiswa kedokteran dalam praktik kerja lapangan dan mengetahui perlindungan hukum terhadap mahasiswa kedokteran yang melakukan kelalaian medis dalam praktik kerja lapangan.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada responden dan narasumber. Kemudian data tersebut dipadukan dengan Undang-undang yang berlaku untuk mendapatkan analisis yang selanjutnya akan diambil kesimpulan dan saran. Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana yang dilakukan mahasiswa co-ass jika melakukan kelalaian medis secara penuh dilimpahkan kepada dokter pembimbing atau dokter konsulen, serta perlindungan hukumnya terdapat hierarkhi terhadap Dokter Co-Ass pada tingkatan paling dasar yaitu Dokter Konsulen atau Dokter Pembimbing, yang berwenang langsung terhadap mahasiswa co-ass dalam melakukan praktik; diatasnya ada perlindungan dari Rumah Sakit tempat praktik mahasiswa co-ass; kemudian terakhir perlindungan dari Universitas tempat mahasiswa co-ass melakukan pendidikan kedokteran.
Collections
- Law [2356]