Kedudukan Notaris Dalam Gugatan Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli (Studi Tentang Pihak Dalam Gugatan Pembatalan Akta Autentik Pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 281/Pdt/2014/Pt.Smg)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi isu hukum tentang adanya perbedaan
pertimbangan hukum Putusan 03/Pdt.G/2014/PN.Pwt. “Gugatan Penggugat tidak
dapat diterima dengan verstek”, dengan pertimbangan karena ada pihak lain yang
belum digugat yaitu Notaris. Sedangkan Putusan 281/Pdt/2014/PT.SMG
“Membatalkan putusan Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwt., dengan pertimbangan
“Eksistensi Notaris di dalam perkara a quo adalah sebagai pejabat yang membuat
akta perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan objek sengketa dan bukan
merupakan pihak dalam perkara”. Masalah yang diangkat: 1) Apa yang menjadi
dasar majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam menerima dan
mengabulkan gugatan Nomor 281/Pdt/2014/PT.SMG tentang pembatalan akta
pengikatan jual beli. 2) Bagaimana tanggungjawab Notaris yang tidak turut
menjadi pihak dalam gugatan pembatalan akta setelah akta tersebut dibatalkan
oleh pengadilan. Jenis penelitian empiris, menggunakan pendekatan sosiologis
dan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian: Pertama, Hakim tidak mempunyai
wewenang untuk menarik Notaris menjadi pihak dalam gugatan. Notaris bukanlah
pihak dalam akta autentik karena yang disengketakan dalam perkara ini adalah
hubungan hukum antara para pihak dalam akta. Pengadilan tidak mempunyai
wewenang untuk membatalkan akta Notaris. Pasal 1517 KUH Perdata menjadi
dasar untuk menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli tidak berkekuatan hukum.
Kedua, Notaris tidak memiliki tanggungjawab hukum terhadap adanya gugatan
pembatalan akta autentik bilaman Notaris bukan sebagai pihak dalam gugatan,
Notaris hanya memiliki kewajiban moral untuk memfasilitasi pembatalan akta
atas kehendak para pihak. Saran, Pertama, praktisi hukum seharusnya lebih teliti
dalam menempuh upaya hukum pembatalan akta Notaris. Kedua, Notaris dalam
pembuatan akta autentik menjalankan segala ketentuan yang ada dalam UUJN,
bertujuan untuk dijauhkanya akta tersebut dari sengketa.
Collections
- Master of Public Notary [116]