Show simple item record

dc.contributor.authorREKY ANGGIT KURNIAWAN
dc.date.accessioned2023-01-10T04:24:24Z
dc.date.available2023-01-10T04:24:24Z
dc.date.issued2022-09-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41661
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi isu hukum tentang adanya perbedaan pertimbangan hukum Putusan 03/Pdt.G/2014/PN.Pwt. “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek”, dengan pertimbangan karena ada pihak lain yang belum digugat yaitu Notaris. Sedangkan Putusan 281/Pdt/2014/PT.SMG “Membatalkan putusan Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwt., dengan pertimbangan “Eksistensi Notaris di dalam perkara a quo adalah sebagai pejabat yang membuat akta perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan objek sengketa dan bukan merupakan pihak dalam perkara”. Masalah yang diangkat: 1) Apa yang menjadi dasar majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam menerima dan mengabulkan gugatan Nomor 281/Pdt/2014/PT.SMG tentang pembatalan akta pengikatan jual beli. 2) Bagaimana tanggungjawab Notaris yang tidak turut menjadi pihak dalam gugatan pembatalan akta setelah akta tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Jenis penelitian empiris, menggunakan pendekatan sosiologis dan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian: Pertama, Hakim tidak mempunyai wewenang untuk menarik Notaris menjadi pihak dalam gugatan. Notaris bukanlah pihak dalam akta autentik karena yang disengketakan dalam perkara ini adalah hubungan hukum antara para pihak dalam akta. Pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan akta Notaris. Pasal 1517 KUH Perdata menjadi dasar untuk menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli tidak berkekuatan hukum. Kedua, Notaris tidak memiliki tanggungjawab hukum terhadap adanya gugatan pembatalan akta autentik bilaman Notaris bukan sebagai pihak dalam gugatan, Notaris hanya memiliki kewajiban moral untuk memfasilitasi pembatalan akta atas kehendak para pihak. Saran, Pertama, praktisi hukum seharusnya lebih teliti dalam menempuh upaya hukum pembatalan akta Notaris. Kedua, Notaris dalam pembuatan akta autentik menjalankan segala ketentuan yang ada dalam UUJN, bertujuan untuk dijauhkanya akta tersebut dari sengketa.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKedudukan Notaris Dalam Gugatan Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli (Studi Tentang Pihak Dalam Gugatan Pembatalan Akta Autentik Pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 281/Pdt/2014/Pt.Smg)en_US
dc.Identifier.NIM18921069


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record