Penerapan Teori Pemidanaan Dalam Pertimbanganputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini berjudul “Penerapan Teori Pemidanaan Dalam PertimbanganPutusan HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah dan dirumuskan dalam kalimat pernyataan. Adapun rumusam masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah Hakim dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan putusan mengacu pada teori pemidanaan tertentu?; 2) Apa teori pemidanaan yang sering digunakan Hakim tindak pidana korupsi dalam putusan perkara korupsi?; 3) Apakah data mengenai jenis dan bobot pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah sesuai dengan persepsi dan harapan masyarakat serta keadilan melalui tuntutan jaksa?. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga dalam pemberian sanksinya pun harus dengan cara luar biasa pula. Akibat yang dihasilkan dari korupsi sangatberdampak sistemik dan luas, kerugian akibat dari korupsi membuat rakyat indonesia menderita. Hakim dalam memutus perkara pidana tidak lepas dari teori tujuan pemidanaan, penggunaan teori pemidanaan mempunyai korelasi terhadap beban pemidanaan sesuai dengan teori pemidanaan yang digunakan, banyak teori pemidanaan yang digunakan hakim seperti teori retribusi, penangkalan, rehabilitasi, manfaat dan teori gabungan. Penggunaan teori pemidanaan pada putusan perkara korupsi menunjukan antara kasus satu dengan lainnya berbeda, hal ini bisa dilihat dari bunyi pertimbangan hakim pada putusan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Korupsi Yogyakarta.
Collections
- Law [2308]