Implementasi Surat Edaran Nomor: Se.1/Menlhk-pslb3/2016 Peringatan Hari Peduli Sampah 2016 Di Kota Yogyakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program Mentri dalam mengeluarkan kebijakan Surat Edaran Plastik Nomor SE.1/Menlhk-PSLB3/2016 di Kota Yogyakarta terhadap peraturan pelaksanaan yang berlaku. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah Pemerintah Daerah berwenang dalam menentukan Harga Plastik Berbayar?, Bagaimanakah kekuatan mengikatnya Surat Edaran No: SE.1/Menlhk-PSLB3/2016 tentang Hari Peduli Sampah 2016 ?. Data yang disajikan dianalisis secara deskriptif Kualitatif, yaitu data digambarkan secara kulaitatif baru kemudian dianalisis. Hasil studi ini menjelaskan Pemerintah daerah tidak berwenang menentukan harga plastik jika dilihat dari Peraturan yang berlaku atau surat edaran tersebut. Karena yang mengambil atau menentukan harga dari surat edaran tersebut ialah pihak retailnya dengan Pemerintah Pusat melakukan pembagian angket kepada para retail dalam menentukan harga. Kebijakan dari surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena sifatnya hanya himbauan dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau dasar hukum yang mengikat.
Collections
- Law [2356]