EKSISTENSI SMART CONTRACT MENURUT HUKUM KONTRAK DI INDONESIA
Abstract
Berkembangnya teknologi memberi kemudahan pada berbagai hal kehidupan,
diantarnya memudahkan membuat suatu kontrak tanpa harus bertemu langsung. Saat ini
berkembang smart contract yang merupakan kontrak elektronik. Smart Contract adalah
program/ sekumpulan kode yang bekerja berdasarkan aturan kondisi yang telah disetujui
dan ditetapkan pemangku kepentingan atau yang bersepakat untuk menjalankan sebuah
mekanisme sistem digital. Penelitian ini akan membahas bagaimana eksistensi smart
contract menurut hukum kontrak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta
bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dianalisis menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Dari analisis yang dilakukan, didapatkan hasil penelitian yaitu smart contract
lahir karena adanya kebebasan berkontrak dan dasar hukum kontrak yaitu buku ketiga
KUHPerdata yang bersifat terbuka dan pelengkap, sehingga smarct contract dapat
diterapkan selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan
dan ketertiban umum.