• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Centers
    • DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
    • Prosiding
    • Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat “Teknologi Pengolahan Dan Pengembangan Material Maju Untuk Pembangunan Berkelanjutan” - Diseminasi Penelitian
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Centers
    • DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
    • Prosiding
    • Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat “Teknologi Pengolahan Dan Pengembangan Material Maju Untuk Pembangunan Berkelanjutan” - Diseminasi Penelitian
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASI NYA TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

    Thumbnail
    View/Open
    29-37_Dian Kus Pratiwi_Pen_Undang-undang No 11.pdf (188.5Kb)
    Date
    2022-10-20
    Author
    Pratiwi, Dian Kus
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa subtansi yang diatura dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini membawa pengaruh terhadap kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Penelitian ini berfokus pada bagaimana Implikasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang? Dengan metode yuridis normatif, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif penulis mengkaji dan menelaan permasalahan tersebut. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Terdapat perubahan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pasca di undangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa kewenangan yang berubah diantaranya adalah, perubahan Nomenklatur Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) menjadi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua, KKPR merupakan mekanisme pengganti IPR yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem dan iklim investasi di daerah dengan dengan cara “penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha”. Ketiga, Pemerintah Daerah berwenang memberikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui konfirmasi atau persetujuan terhadap ijin pemanfaatan ruang yang digunakan untuk kegiatan usaha/investasi di daerah. Keempat, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang melakukan peninjauan terhadap Rencana Tata Ruang daerah 1 (satu) kali setiap periode 5 (lima) tahunan. Kelima, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang mengatur terkait penyelenggaraan penataan ruang di daerah sesuai dengan ketentuan penataan ruang dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41395
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat “Teknologi Pengolahan Dan Pengembangan Material Maju Untuk Pembangunan Berkelanjutan” - Diseminasi Penelitian [20]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV