UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASI NYA TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Abstract
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa
subtansi yang diatura dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hal ini membawa pengaruh terhadap kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan penataan ruang. Penelitian ini berfokus pada bagaimana Implikasi
Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang? Dengan metode yuridis
normatif, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif penulis mengkaji dan menelaan
permasalahan tersebut.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa Terdapat perubahan kewenangan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pasca di undangkannya Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa kewenangan yang berubah diantaranya adalah,
perubahan Nomenklatur Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) menjadi penerbitan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua, KKPR merupakan mekanisme pengganti
IPR yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem dan iklim investasi di daerah dengan
dengan cara “penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha”. Ketiga, Pemerintah
Daerah berwenang memberikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui
konfirmasi atau persetujuan terhadap ijin pemanfaatan ruang yang digunakan untuk
kegiatan usaha/investasi di daerah. Keempat, pemerintah daerah kabupaten/kota
berwenang melakukan peninjauan terhadap Rencana Tata Ruang daerah 1 (satu) kali setiap
periode 5 (lima) tahunan. Kelima, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian
terhadap produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang mengatur terkait
penyelenggaraan penataan ruang di daerah sesuai dengan ketentuan penataan ruang dalam
Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.