Show simple item record

dc.contributor.authorPratiwi, Dian Kus
dc.date.accessioned2022-12-29T01:25:42Z
dc.date.available2022-12-29T01:25:42Z
dc.date.issued2022-10-20
dc.identifier.issn2963-2277
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41395
dc.description.abstractUndang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa subtansi yang diatura dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini membawa pengaruh terhadap kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Penelitian ini berfokus pada bagaimana Implikasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang? Dengan metode yuridis normatif, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif penulis mengkaji dan menelaan permasalahan tersebut. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Terdapat perubahan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pasca di undangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa kewenangan yang berubah diantaranya adalah, perubahan Nomenklatur Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) menjadi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua, KKPR merupakan mekanisme pengganti IPR yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem dan iklim investasi di daerah dengan dengan cara “penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha”. Ketiga, Pemerintah Daerah berwenang memberikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui konfirmasi atau persetujuan terhadap ijin pemanfaatan ruang yang digunakan untuk kegiatan usaha/investasi di daerah. Keempat, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang melakukan peninjauan terhadap Rencana Tata Ruang daerah 1 (satu) kali setiap periode 5 (lima) tahunan. Kelima, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang mengatur terkait penyelenggaraan penataan ruang di daerah sesuai dengan ketentuan penataan ruang dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.en_US
dc.subjectCipta Kerja, Pemerintah Daerah, Tata Ruangen_US
dc.titleUNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASI NYA TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANGen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record