Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Terhadap Pemakaian Kwh Listrik Tarif (R-3) Daya Di Atas 6.600 Va Di Pt Pln (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (Up3) Gunung Putri
Abstract
Maulana Riko Setyansah. 2022. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Terhadap Pemakaian Kwh Listrik Tarif (R-3) Daya Di Atas 6.600 VA pada PT.
PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gunung Putri. Program
Studi : D-III Akuntansi. Universitas Islam Indonesia. Pembimbing
PT PLN yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara wajib menghitung
pemakaian kwh meter listrik oleh para pelanggannya, kemudian wajib memungut
PPN atas pemakaian kwh meter listrik daya 6.600 VA ke atas. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perhitungan tagihan listrik, serta penerapan pajak
pertambahan nilai atas pemakaian daya 6.600 VA di PT PLN (Persero) UP3
Gunung Putri. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi
pustaka, dan dokumentasi. Metode analisis data yang dilakukan berupa
membandingkan penerapan pajak yang dilakukan PLN dengan peraturan pajak
yang berlaku saat ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan pajak
pertambahan nilai dikenakan tarif 11% sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian disetorkan ke bank persepsi. Dalam hal pelaporan, PLN (Persero) UP3
Gunung Putri tidak melaporkan hasil pungutan PPN ke KPP setempat, Namun yang
melaporkan ialah Unit Induk Distribusi Jawa Barat secara langsung kepada pihak
Direktorat Jenderal Pajak.
Collections
- Diploma III [786]