Perbandingan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tanpa Kehadiran Dan Dengan Kehadiran Para Pihak
Abstract
Peneliti mengambil contoh kasus dalam Putusan No. 09/Pdt.Sus-
PKPU/2017/PN Niaga Semarang, dimana Hakim menetapkan PKPU berdasarkan
proses persidangan yang dihadiri para pihak. Akan tetapi, kasus dalam Putusan No.
48/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Medan, dimana Hakim menetapkan PKPU
berdasarkan Putusan Verstek. Kedua kasus tersebut kontradiktif karena debitor
ditetapkan PKPU berdasarkan 2 (dua) jenis putusan yang berbeda.
Penelitian ini dilakukan untuk pertama, menganalisis permohonan PKPU
dengan Putusan Verstek dibandingkan Putusan PKPU yang dihadiri para pihak
dalam perspektif hukum acara kepailitan; kedua, menganalisis implikasi hukum
terhadap debitor dalam permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dan Putusan
yang dihadiri oleh para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang meneliti komparasi
permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dibandingkan Putusan PKPU yang
dihadiri para pihak dalam perspektif hukum acara kepailitan; kedua, menganalisis
implikasi hukum terhadap debitor dalam permohonan PKPU dengan Putusan
Verstek dan Putusan yang dihadiri oleh para pihak.
Hasil dari penelitian ini diantaranya pertama, debitor yang ditetapkan
PKPU berdasarkan Putusan Verstek secara normatif dapat mengajukan perlawanan,
Putusan Verstek merupakan bentuk kepastian hukum agar perkara tidak berlarutlarut.
Sedangkan
debitor
yang
ditetapkan
PKPU
berdasarkan
Putusan
yang
dihadiri
para
pihak
selama
persidangan
dapat
mengajukan
eksepsi
atas dalil permohonan
PKPU. Kemudian pasca debitor ditetapkan PKPU demi hukum diberikan
kesempatan mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditor. Kedua,
Advokat selaku kuasa hukum debitor atau kreditor memiliki tanggungjawab profesi
untuk memberikan edukasi hukum kepada klien atas implikasi hukum debitor yang
tidak menghadiri persidangan. Pertimbangan hukum penetapan PKPU dengan
Putusan Verstek dalam Putusan Nomor : 48/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Medan
yang pada intinya debitor telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak
menghadiri persidangan sehingga dapat diputuskan Verstek. Pasca debitor
ditetapkan PKPU tersebut, kemudian debitor mengajukan proposal perdamaian
kepada para kreditor serta disahkan dalam Putusan Homologasi, sehingga PKPU
dapat berakhir.
Collections
- Faculty of Law [2]