• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perbandingan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tanpa Kehadiran Dan Dengan Kehadiran Para Pihak

    Thumbnail
    View/Open
    20912075.pdf (1.360Mb)
    Date
    2022-09-30
    Author
    LUQMAN HAKIM
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Peneliti mengambil contoh kasus dalam Putusan No. 09/Pdt.Sus- PKPU/2017/PN Niaga Semarang, dimana Hakim menetapkan PKPU berdasarkan proses persidangan yang dihadiri para pihak. Akan tetapi, kasus dalam Putusan No. 48/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Medan, dimana Hakim menetapkan PKPU berdasarkan Putusan Verstek. Kedua kasus tersebut kontradiktif karena debitor ditetapkan PKPU berdasarkan 2 (dua) jenis putusan yang berbeda. Penelitian ini dilakukan untuk pertama, menganalisis permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dibandingkan Putusan PKPU yang dihadiri para pihak dalam perspektif hukum acara kepailitan; kedua, menganalisis implikasi hukum terhadap debitor dalam permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dan Putusan yang dihadiri oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang meneliti komparasi permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dibandingkan Putusan PKPU yang dihadiri para pihak dalam perspektif hukum acara kepailitan; kedua, menganalisis implikasi hukum terhadap debitor dalam permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dan Putusan yang dihadiri oleh para pihak. Hasil dari penelitian ini diantaranya pertama, debitor yang ditetapkan PKPU berdasarkan Putusan Verstek secara normatif dapat mengajukan perlawanan, Putusan Verstek merupakan bentuk kepastian hukum agar perkara tidak berlarutlarut. Sedangkan debitor yang ditetapkan PKPU berdasarkan Putusan yang dihadiri para pihak selama persidangan dapat mengajukan eksepsi atas dalil permohonan PKPU. Kemudian pasca debitor ditetapkan PKPU demi hukum diberikan kesempatan mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditor. Kedua, Advokat selaku kuasa hukum debitor atau kreditor memiliki tanggungjawab profesi untuk memberikan edukasi hukum kepada klien atas implikasi hukum debitor yang tidak menghadiri persidangan. Pertimbangan hukum penetapan PKPU dengan Putusan Verstek dalam Putusan Nomor : 48/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Medan yang pada intinya debitor telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak menghadiri persidangan sehingga dapat diputuskan Verstek. Pasca debitor ditetapkan PKPU tersebut, kemudian debitor mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditor serta disahkan dalam Putusan Homologasi, sehingga PKPU dapat berakhir.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41369
    Collections
    • Faculty of Law [2]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV