Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorLUQMAN HAKIM
dc.date.accessioned2022-12-28T02:25:43Z
dc.date.available2022-12-28T02:25:43Z
dc.date.issued2022-09-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41369
dc.description.abstractPeneliti mengambil contoh kasus dalam Putusan No. 09/Pdt.Sus- PKPU/2017/PN Niaga Semarang, dimana Hakim menetapkan PKPU berdasarkan proses persidangan yang dihadiri para pihak. Akan tetapi, kasus dalam Putusan No. 48/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Medan, dimana Hakim menetapkan PKPU berdasarkan Putusan Verstek. Kedua kasus tersebut kontradiktif karena debitor ditetapkan PKPU berdasarkan 2 (dua) jenis putusan yang berbeda. Penelitian ini dilakukan untuk pertama, menganalisis permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dibandingkan Putusan PKPU yang dihadiri para pihak dalam perspektif hukum acara kepailitan; kedua, menganalisis implikasi hukum terhadap debitor dalam permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dan Putusan yang dihadiri oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang meneliti komparasi permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dibandingkan Putusan PKPU yang dihadiri para pihak dalam perspektif hukum acara kepailitan; kedua, menganalisis implikasi hukum terhadap debitor dalam permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dan Putusan yang dihadiri oleh para pihak. Hasil dari penelitian ini diantaranya pertama, debitor yang ditetapkan PKPU berdasarkan Putusan Verstek secara normatif dapat mengajukan perlawanan, Putusan Verstek merupakan bentuk kepastian hukum agar perkara tidak berlarutlarut. Sedangkan debitor yang ditetapkan PKPU berdasarkan Putusan yang dihadiri para pihak selama persidangan dapat mengajukan eksepsi atas dalil permohonan PKPU. Kemudian pasca debitor ditetapkan PKPU demi hukum diberikan kesempatan mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditor. Kedua, Advokat selaku kuasa hukum debitor atau kreditor memiliki tanggungjawab profesi untuk memberikan edukasi hukum kepada klien atas implikasi hukum debitor yang tidak menghadiri persidangan. Pertimbangan hukum penetapan PKPU dengan Putusan Verstek dalam Putusan Nomor : 48/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Medan yang pada intinya debitor telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak menghadiri persidangan sehingga dapat diputuskan Verstek. Pasca debitor ditetapkan PKPU tersebut, kemudian debitor mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditor serta disahkan dalam Putusan Homologasi, sehingga PKPU dapat berakhir.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPutusan Versteken_US
dc.subjectPenetapan PKPUen_US
dc.subjectImplikasi Hukum PKPUen_US
dc.titlePerbandingan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tanpa Kehadiran Dan Dengan Kehadiran Para Pihaken_US
dc.Identifier.NIM20912075


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record